Teori kedaulatan adalah salah satu topik yang menarik dalam rangka Ilmu Negara dan Teori Hukum. Kedaulatan maksudnya suatu kekuasaan atau otoritas paling tinggi yang sifatnya tunggal, satu-satunya. Ada macam-macam ajaran kedaulatan, yakni kedaulatan Tuhan, kedaulatan Negara, kedaulatan Rakyat dan akhirnya bermuara pada teori kedaulatan hukum (rechtsouvereiniteit/supremacy of law). Ajaran kedaulatan hukum ini adalah suatu teori atau pemikiran konseptual tentang negara dan apa hubungannya dengan hukum. Ia mengkritik Teori Kedaulatan Negara yang menempatkan negara diatas hukum. Dipelajari apakah negara yang membentuk hukum dan berada diatas hukum ? Apakah sumber wewenang/otoritas negara dan hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini adalah pertanyaan teoritis yang dicari jawabnya oleh ajaran kedaulatan hukum .
Perintis Teori Kedaulatan Hukum adalah seorang ahli hukum terkemuka dari Universitas Leiden, Belanda , Hugo Krabbe (1857 – 1936). Dia belajar hukum dan ilmu Negara di Leiden dan menyelesaikan studi tahun 1883 dengan tesis “De burgerlijke staatsdienst in Nederland” (Pelayanan Negara Borjuis di Belanda). Beberapa tahun kemudian bekerja di Sekretariat Provinsi Gelderland dan Noord Holland. Tahun 1894 Krabbe ditunjuk sebagai professor di Groningen, dengan pidato pengukuhan “de werkkring van de staat” (Jabatan-jabatan Negara). Tahun 1897 membuat suatu laporan prasaran berjudul Hubungan hukum antara Negara dan pejabat-pejabatnya harus diatur oleh hukum. Dia kembali ke Universitas Leiden menduduki jabatan bergengsi prof.Oppenheim sebagai professor hukum konstitusi/tata Negara tahun 1908 dengan pidato “De idee der rechtspersoonlijkheid in de Staatsleer” (Ide subyek hukum dalam ajaran Negara). Disini dia lebih mendalam menyoroti hubungan antara hukum dan Negara. Sebelumnya di Groningen Krabbe telah mengemukakan ide kedaulatan hukum dalam buku “Die Lehre der Rechtssouveränität; Beitrag zur Staatslehre” (Ajaran Kedaulatan hukum, Groningen, 1906). Untuk lebih menjabarkan buku ini ditulis lagi buku “De modern staatsidee” (Ide Negara modern), den Haag 1915 lalu “het Rechtgezag” (Kewenangan hukum, Den Haag 1917), “De innerlijke waarheid der wet (“Kebenaran internal dari undang-undang” di ‘s-Gravenhage, 1924). Murid Krabbe yang terkenal adalah R.Kranenburg yang menulis “Algemene Staatslehre” (Ilmu Negara Umum).
Teori Kedaulatan hukum dari Krabbe berusaha memecahkan masalah teori kedaulatan Negara juga teori kedaulatan rakyat yang sudah ada sebelumnya. Jean Bodin (1576) adalah yang pertama kali merumuskan bahwa kedaulatan adalah sifat utama dari Negara. Negara berdaulat atas warganya dan Negara tidak dapat dihambat oleh hukum. Orang yang berkuasa adalah sumber dari hukum dan ia tidak terikat pada hukum. Ia hanya tunduk pada hukum illahi dan hukum kodrat dan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan saja.
Teori kedaulatan rakyat yang dipelopori John Locke dan dikembangkan oleh J.J.Rousseau yang meletakkan kedaulatan kepada seluruh rakyat. Tapi teori tidak cukup jelas karena ada dua unsur yang tidak bisa dikombinasi. Telah diuraikan dimuka konsep kedaulatan Bodin memandang kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja sebagai wakil dari Negara. Setelah Revolusi Prancis kekuasaan itu tidak lagi pada Raja tapi pada Raja di Parlemen. Tujuan revolusi tentu saja bukan hanya sekedar memindahkan kekuasaan absolute itu ketangan yang lain. Tujuannya kata Locke agar supaya kekuasaan itu tidak digunakan sewenang-wenang oleh Raja maupun oleh kelompok orang tertentu.
Di Jerman, konstitusi dipandang sebagai hadiah Raja bukan pernyataan kedaulatan rakyat seperti di A.S.
Sebelum teori yuristik Negara , teori kedaulatan berusaha memandang kekuasaan absolut negara pada orang-orang tertentu yang berkuasa.
Di Amerika terjadi perdebatan panjang mengenai soal dimanakah terletak kedaulatan itu. Pada Negara bagian atau Negara federal atau malah dibagi oleh keduanya. Kalaupun dikatakan kedaulatan berada pada Negara federal sedang Negara bagian tidak berdaulat, tetap saja mustahil menemukan kedaulatan itu. Pasti bukan di kongres atau presiden. Mengatakannya pada Mahkamah Agung juga tidak bisa karena para Hakim ditunjuk oleh Presiden dan Senat, dan hakimnya bisa dipecat oleh DPR.
Apakah kedaulatan berada pada rakyat (people). Rakyat adalah kumpulan warga Negara yang tidak berbentuk dan karenanya tidak memiliki makna politik dan hukum. Mencari-cari letak kedaulatan pada organ Negara adalah sia sia.
Kedaulatan dan Hukum internasional
Teori kedaulatan yang mengalami kesulitan mencari pemecahannya pada badan-badan suatu Negara akan terancam tanpa adanya perkembangan dalam hukum internasional. Ajaran kedaulatan pada masa itu berkembang dari perselisihan yurisdiksi (wewenang) Negara nasional pada zaman Pertengahan.
Negara bangsa di Eropa abad 17 kenyataannya berdaulat. Tapi pelan-pelan mulai dikembangkan sistem peraturan dalam hubungannya dengan negara lainnya. Hukum internasional berkembang pesat diantara keluarga bangsa-bangsa. Hukum Internasional yang sebelumnya belum ada dengan cepat mengembangkan sistem pengawasan atas para anggota keluarga bangsa-bangsa.
Apakah hakekat kumpulan peraturan itu sehingga bangsa-bangsa anggotanya wajib mentaati. Hugo Grotius menyebutkannya “hukum”, yang bersumber dari alam/kodrat.
Bagi mazhab John Austin, istilah “hukum” pada kata hukum internasional bukanlah perintah dari orang yang berdaulat. Hukum internasional adalah cabang dari moral bukan hukum. Sumbernya adalah ikatan moral. Dia bergantung pada persetujuan atau perjanjian Negara pihak. Jadi bukan pada kehendak atau kemauan berdaulat suatu Negara. Hukum internasional tidak dapat dipaksakan berlakunya dengan hukuman atau denda sehingga tidak punya sanksi yang efektip.
Tetapi perkembangan hukum internasional yang cepat pada pertengahan Abad 19 dimana mulai berdiri organisasi internasional membuat pandangan mazhab Austinian tidak tepat. Definisi Austinian terlalu sempit. Henry Maine menunjukkan bahwa ada sejumlah sistem hukum eksis tanpa mandat dari Negara dan peraturannya bisa diberlakukan tanpa melalui hukuman dan denda.
Doktrin lama tentang kesetaraan negara adalah cuma fiksi belaka. Tapi kalau negara tidak sama semua, yang satu superior atas yang lain, maka pertanyaannya kalau begitu bagaimana jadinya doktrin kedaulatan negara.
Hukum internasional adalah kumpulan aturan yg mengatur hubungan antar negara yg tdk berasal dari persetujuan bebas`mereka tapi dari sumber yg sama seperti hukum lain. Eksistensi kumpulan peraturan tersebut tidak sesuai dgn ajaran kedaulatan negara.
Teori negara sebagai subyek hukum (juristic person) mencoba mengatasi kesulitan kedaualatan negara.
Teori Negara Subyek hukum dimulai oleh von Gerber thn 1865 dan dikembangkan Laban, Preuss dan Jellinek.
Teori ini mengatakan semua usaha mencari kedaulatan pada organ khusus negara adalah keliru.
Negara adalah suatu kesatuan yang tunggal, yg berasal dari kesadaran kita kata Jelllinek. Badan-badan pemerintahan, raja, badan perwakilan adalah organ dari negara melalui mana negara mengekspresikan kemauan dan menjalankan fungsinya.
Kedaulatan disini tidak diidentikkan dengan badan pemerintahan. Pemerintah berbeda dgn negara. Pemerintah adalah sekumpulan fungsi-fungsi sedang negara entitas hipotetis yang mencakup aspek politik dari masyarakat atau bangsa. Bagi Jelllinek kedaulatan bukan aspek terpenting dari teori subyek hukum (rechtsperson/juristic person).
Negara merupakan suatu person. Personalitas negara adalah alat untuk membuat negara agar bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan melanggar hukum dari badan-badan nya. Teori kedaulatan hukum ini mengatakan seluruh sifat personalitas negara adalah subyek hukum dan tidak bisa dipisahkan dari hubungannnya dengan hukum. Inilah yg disebutkan “Negara hukum” (rechtstaat).
Kelemahan teori Juristic personality dari Jellinek ialah baginya negara adalah yang memiliki kekuasaan yang asli dan paling tinggi yg dapat memaksakan kehendaknya terhadap kehendak orang lain. Kelemahan teori Jellinek ini yang dikritik Krabbe.
Sedang teori Leon Duguit, kekuasaan penguasa berasal dari prinsip kemasyarakatan yang mengatur masyarakat. Solidaritas masyarakat yang membentuk hukum obyektif yang mengikat seluruh anggota masyarakat. Hukum tersebut mengharuskan seluruh masyarakat harus meningkatkan solidaritas dan tidak menguranginya. Negara tunduk pada hukum karena si penguasanya tunduk pada hukum seperti halnya anggota kelompoknya.
Menurut Duguit , kekuatan (power) seorang penguasa adalah fakta yg tidak perlu pembenaran, meskipun dipergunakan utk menghabisi solidaritas. Disini masyarakat membutuhkan lembaga permanen untuk mencukupi kebutuhannya. Pandangan Duguit mengandung paradoks, bertentangan. Walaupun hukum positif yg berasal dari kekuatan mengikat fakta solidaritas, Duguit tidak menerima bahwa hal ini adalah suatu justifikasi dari kekuasaan yang dijalankan kelas penguasa. Penguasa menjalankan kekuasaannya karena keunggulan kecerdasan, moral, dan ekonomi. Mereka bisa menjalankan kekuasaannya karena keunggulan nya atas pihak lain.
Aspek sosiologis teori Duguit tidak memberi sumbangan berarti kepada konsep hukum dan analisa otoritasnya. Sumbangan utamanya adalah tahap2 hukum yang diabaikan oleh teori2 kedaulatan sebelumnya. Menurut Duguit fungsi hukum adalah menyusun dan mengoperasikan pelayanan publik secara berkelanjutan, hal mana penting utk kehidupan masyarakat.
Kedaulatan hukum Krabbe
Pada masa sekarang ini Negara Negara cenderung berkonstitusi untuk menghindarkan kesewenang-wenangan yang dikandung dalam teori kedaulatan Negara. Organ-organ Negara, pejabat cabang-cabang pemerintahan selalu mendasarkan kewenangannya pada hukum. Landasaan dari Negara dibuat diatas hukum, Negara mewujudkan kehendaknya dengan hukum, membuat hukum dan bertindak sesuai dengan hukum. Negara wajib memerintah berdasarkan hukum, walau diasumsikan bahwa hukum mengikat karena ekspresi kemauan Negara. Negara menciptakan hukum tapi organ-organnya adalah mahluk hukum dan mengabdi pada hukum. Negara pun ciptaan hukum, organnya ada karena hukum, Negara menjalankan kekuasaan dengan hukum. Inilah makna teori kedaulatan hukum Krabbbe.
Menurut Krabbe, moralitas dan hukum bersumber pada kesadaran hukum (rechtsbewusstsein/sense of right). Hukum tetap eksis hanya kareena orang terus menerus menilai dan menilai kembali kepentingan-kepentingannya. Mereka bertujuan mencapai keseimbangan kepentingan. Orang ingin melindungi kepentingan sendiri dan mengakui kepentingan orang lain yg berkaitan dnegannya. Kesadaran akan hak dan kewajiban timbal balik ini merupakan landasan bagi bangunan organisasi-organisasi politik untuk terjaminnya kepentingan umum. Inilah teori negara Krabbe.
Krabbe : Aspek fundamental dari negara modern adalah hukum. Hukum mewakili evaluasi kepentingan2 dan menentukan kategori mana yang benar dan mana salah. Badan-badan negara harus berlandaskan hukum.
Otoritas hukum
Hukum memiliki otoritas kekuasaan karena sifatnya demikian. Pada dirinya, hukum memang berwenang dan berkuasa. Hukum dibenarkan karena kandungannya yaitu menurut ketepatan memperhitungkan kepentingan yg bersangkutan. Maka jelas konsep hukum disini berbeda dgn kekuasaan dalam doktrin kedaulatan. Konsep kedaulatan adalah konsep formal. Hukum memiliki otoritas karena sumbernya memiliki wewenang.
Selanjutnya kata Krabbe, penting membedakan hukum dan keadilan walaupun kadangkala bermakna sama tapi bisa bertentangan. Misalnya kalau seseorang bertentangan dengan hukum hal itu bisa diartikan ia bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau dengan ide keadilan. Maka penting mempertimbangkan peraturan tersebut walaupun dibuat oleh lembaga yang wenang. Harus diselidiki dulu standar apa yang dipakai untuk membuat aturan itu. Masalah ini akan dijawab oleh filsafat hukum bukan ilmu Negara. Fokus kita disini adalah hukum atau peraturan yang berlaku itu.
Krabbe memulai teorinya dengan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan hukum berlaku? Kenapa hukum berlaku. Jawabnya hukum berlaku karena otoritas kekuasaan. Sepanjang kekuasaan dari yang berdaulat dipakai sebagai titik pangkal maka dasarnya akan sampai pada kehendak Tuhan atau kelompok yang menyatu dengan yang berdaulat atau kekuatan kodrat dari yang kuat atas yang lemah.
Tetapi dilain pihak, dalam Kedaulatan hukum hanya melihat dasarnya pada kekuasaan yang dijumpai dalam kehidupan kerohanian manusia. Khususnya pada bagian kehidupan spiritual yang beroperasi dalam diri kita yang disebut kesadaran hukum.
Dalam teori kedaulatan hukum, dasar berlakunya hukum berada pada daya internal bukan daya eksternal seperti teori kedaulatan negara. Kesadaran hukum inilah sumber dari kekuasaan itu.
Kedaulatan hukum bisa dipandang sebagai sesuatu yang sudah menjadi kenyataan real bisa juga sebagai hal yang akan diwujudkan (das Sein dan das Sollen). Ia menjadi realitas kalau kesadaran hukum anggota masyarakatnya itu benar-benar dijalankan beroperasi tanpa hambatan dan semua kekuasaan berasal darinya.
Referensi :
- Hugo Krabbe, The Modern Idea of the State,
- Jaarboek van de Maatschappij der Nederlandsche Letterkunde te Leiden, 1936-1937. E.J. Brill, Leiden 1937
- Hugo Krabbe, Wikipedia.