Mahkamah Konstitusi Prancis menyatakan akses internet adalah hak asasi manusia (HAM).  Putusan MK Prancis ini membatalkan undang-undang yang dibuat Sarkozy April 2009.  Dalam UU itu dibentuk suatu badan judicial pengawas internet yang berwenang  memutus akses user yang mendownload setelah ada dua kali peringatan.  Kalangan industri musik dan artis ada dibalik UU.  Partai oposisi tak puas karena melihat ada pelanggaran hak konstitusi warga disini. Lantas MK Prancis tegaskan, “akses yang bebas untuk jasa komunikasi publik online” adalah bagian dari Deklarasi HAM.  Juga badan pengawas yang disebutkan dapat menelusuri aktivitas pengguna internet adalah pelanggaran hak privasi.

 

Para blogger dan pengguna net lainnya kontan bertepuk tangan untuk MK.  Buat mereka UU Sarkozy itu adalah akal-akalan dari korporat musik raksasa.

Lain dengan kita.  Kita sibuk membuat Undang-undang ITE agar orang-orang yang melanggar susila dengan media internet dihukum.    Sibuk memperdebatkan pornografi dan budaya.  Latah berteori bahwa disamping hak asasi ada namanya kewajiban asasi.

Zaman sudah makin maju.  Lembaga formal seperti pengadilan pun ikut ambil bagian dalam situs pertemanan Twitter.  Pengadilan Tinggi di Inggris menyampaikan putusan agar diberitahukan melalui situs itu.  Masalahnya bermula dari seorang user meniru seorang  blogger bernama Donal Blaney anggota partai Konservatif Inggris.  Tak cuma nama, fotonyapun dipakai si orang usil. Donal berang dan menggugat sipemilik akun dengan nama samaran ‘blaneysbarney’ itu ke pengadilan dan minta supaya dikeluarkan putusan sela menghentikan perbuatannya.  Lalu pengadilan mengeluarkan putusan dan disampaikan melalui Twitter sehingga akan dibaca si usil ketika dia membuka akunnya.

Pengacara Blaney senang dan mengatakan putusan ini adalah langkah maju buat mencegah orang-orang yang tak bernama menyalahgunakan internet.  Orang tidak bisa sembunyi lagi dibalik nama samaran lalu melawan hukum,tegasnya.

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »