Tata Negara


Yang pertama patut diacungi jempol ialah terobosan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPK memperdengarkan rekaman penyadapan yang terkait dengan upaya kriminalisasi Bibit dan Hamzah.  Anggodo bersama para petinggi hukum diduga telah “mengatur” hukum sedemikian rupa agar Bibit- Chandra Hamzah masuk bui.  Tim pencari fakta bentukan presiden juga hadir mendengarkan.  Nama-nama Susno Duaji Kabareskrim, Ritonga yang Wakil Jaksa Agung sangat mungkin terlibat dalam rekayasa.  Kalau ini  benar, alangkah mengerikan.!  Koruptor ternyata masih duduk di singgasana. Sukses pemberantasan korupsi masih isapan jempol. Meminjam istilah Denny Indrayana yang sekarang menjadi staf Presiden SBY, dan lalu kehilangan gregetnya,  negeri ini adalah Negeri Para Mafioso. Mafioso di tubuh Polri, Kejaksaan, dan diramaikan para advokat membuat riuhnya pesta aliansi mafioso – koruptor.Tim Pencari Fakta bentukan Presiden juga menyimak sidang Mahkamah.  Apa yang ada di benak mereka?  Sebagian tapping grafkalangan meragukan efektifitas Tim dalam membongkar kasus ini apalagi kalau menyentuh kekuasaan.  Sudah santer di masyarakat isu kasus Century terkait kekuasaan, dengan kriminalisasi Bibit-Hamzah, dengan Susno dan Polri.  Mampukah Tim bekerja tuntas? Dan kalau hanya sekedar memberi rekomendasi – untuk apa?

Momentum ini yang dibaca oleh Ketua Mahkamah Mahfud.MD, meski MK tidak punya wewenang langsung dalam proses  pidana.  Tetapi mau ditunjukkan bahwa publik punya hak  agar proses hukum berlangsung transparan dan adil.

Sekarang saatnya.  Tiba sekarang untuk melakukan reformasi total aparat penegak hukum khususnya Polri dan Kejaksaan serta Mahkamah Agung.  Bukan cuma reformasi on paper.  Karena di kertas sudah  terlalu banyak konsep dan masuk laci.  Disini harus dicakup penguatan KPK, proses penyidikan dan peradilan pidana yang transparan dan akuntabel.  Jangan cuma berhenti pada aksi mencopot pejabat ini lalu diganti itu.

Kita saksikan gelombang protes masyrakat yang mungkin masih akan berlangsung minggu-minggu mendatang.  TPF harus buktikan kemampuannya membuat terobosan,  bukan sekedar menghibur kekecewaan  yang meluas.

Kalau ketidakpercayaan masyarakat (public distrust) berlarut-larut akan menggumpal menjadi pembangkangan sosial yang ujung-ujungnya disorganisasi sosial.  Bahaya.

Setelah libur panjang lebaran, Jimly bikin “kejutan” mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim  di Mahkamah Konstitusi. Surat disampaikan 6 Oktober kepada Ketua dan tujuh hakim lain.  Kejutan ini sebenarnya tidak mengejutkan dalam konteks negeri ini. Setelah Jimly ditumbangkan Mahfud MD 19 Agustus lalu maka kita disodorkan pada pertanyaan “ketimuran”, bagaimana posisi mantan ketua ?  Apakah dia akan duduk dibawah Ketua baru. Apakah Ketua baru akan ewuh pekewuh untuk hal ini. Saya menduga Mahfud tidak punya sikap pekewuh dan akhirnya Jimly dan hakim serta staf lain terpeleset dalam  perasaan sendiri. Situasi menjadi kagok justru mungkin telah dibuat oleh barisan Jimly di Mahkamah.

Dalam alam demokrasi soal pekewuh dan perasaan yang tidak jelas juntrungnya harus dilenyapkan. Seorang mantan ketua harus legowo dan tetap mengabdi pada tugasnya sebagai hakim bukan pada jabatan ketua.  Haruslah dipahami bahwa baik ketua maupun mantan mengabdi pada negara dan bangsa dalam jabatannya. Dia harus mencintai tugasnya tanpa memandang posisi ketua atau anggota.  Dia juga melayani publik.  Jangan karena gagal menjadi ketua lalu mengundurkan diri.  Ini bukan pilkada tetapi Mahkamah Konstitusi, yang merupakan salah satu pilar negara hukum dan demokrasi di negeri ini.  Proses pemilihan hakim konstitusi tidak mudah dan makan waktu.  Karena Jimly berasal  dari usul DPR maka ini akan menambah tugas baru di DPR sedang masih banyak lagi hal yang harus diselesaikan.   Kita harus melihat bagaimana Israel menghayati demokrasi.  Seorang perdana menteri yang kalah hari ini harus sudah siap menjadi menteri perumahan rakyat dalam kabinet baru yang dipimpin mantan menteri dalam negeri yang menjadi perdana menteri baru.

Rezim Soeharto sudah membaca hal-hal seperti ini, dan menawarkan jabatan baru kepada mantan menteri kabinetnya. Tetapi untuk konteks sekarang jabatan apa dan siapa yang menawarkan posisi kepada Jimly tidak jelas.  Dalam posisi Ketua MK tadinya beberapa partai politik melirik Jimly sebagai calon wapres, tetapi bagaimana sekarang..? Wallahua alam. Karena politik seperti cuaca, bisa berubah sewaktu-waktu.

Denny Indrayana dosen dan penggiat Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada direkrut jadi staf ahli presiden. Denny adalah dosen Hukum Tata Negara di alma maternya – UGM – tapi lebih banyak dikenal sebagai vokalis anti korupsi yang menjuluki negeri ini sebagai “Negeri Para Mafioso“. Dengan rekrutmen ini maka bertambah lagi deretan staf ahli kepresidenan, meski ada yang mengundurkan diri yakni Yenny Wahid.

Yang menjadi sorotan sekarang, dengan rekrutmen ini maka Denny akan masuk ke lembaga formal dengan prosedur tertentu, sehingga tidak bebas lagi menjadi vokalis masyarakat anti korupsi. Dan agaknya pola rekrutmen politik semacam ini memang sudah menjadi resep ampuh untuk membungkam para vokalis. Sumbangan pemikirannya akan terbatas pada lingkungan tertentu dan mungkin juga sengaja dipakai untuk mendongkrak citra, guna mencerminkan kesungguhan presiden memberantas korupsi. Sayangnya pemberantasan korupsi tidak tergantung pada citra tetapi pada aksi nyata. Sudah banyak lembaga pemerintah yang tersedia untuk tugas itu. Lalu sekarang apa yang mungkin dilakukan seorang Denny Indrayana sebagai stah ahli termuda? Lingkaran kekuasaan selalu akan menggiurkan, tetapi taruhannya ada. Jangan-jangan Denny menjadi salah satu ‘don’ di “Negeri Para Mafioso”.-

Hari Selasa 19 Agustus Moh.Mahfud,M.D terpilih jadi Ketua M.K yang baru, mengalahkan incumbent Jimly Asshiddiqie dalam pemungutan suara dengan selisih tipis, satu suara. Mahfud mendapat 5 suara sedang Jimly 4 suara. Menyoroti terpilihnya Mahfud kontan pers mempersoalkan independensinya karena latar belakang aktivis partai politik. Apalagi sebentar lagi dilaksanakan pemilu yang akan membawa sengketa perselisihan perolehan suara baik calon legislator maupun presiden.

photo courtesy MK

photo courtesy MK

Sebaiknya tidak perlu berburuk sangka, karena keputusan di M.K tidak dapat diambil sendiri oleh Mahfud melainkan keputusan panel dan majelis yang terdiri dari 9 orang. Disamping itu kekhawatiran tidak perlu berlebihan karena Akil Mochtar juga mantan aktivis Partai Golkar. Kalau mau khawatir, lebih jelas lagi 3 orang hakim konstitusi adalah dari unsur pemerintah, 3 orang lainnya dari Mahkamah Agung. Apakah untuk ini tidak harus diragukan independensinya, latar belakang karirnya, dan sebagainya?
Apa yang harus disadari bahwa hakim di negeri ini masih sering menghadapi tekanan, baik halus maupun kasar. Mereka semua akan minta tolong dalam suatu perkara yang diperiksa. Mereka ada dari jalur keluarga, teman waktu kecil, teman seperjuangan waktu susah dulu, sama-sama aktivis partai, orang-orang kepada siapa kita dahulu berhutang budi dsb. Semuanya adalah tekanan nyata. Kadang kala, atau sering kali mungkin, permintaan tolong ini disertai tawaran uang, materi atau janji lain. Hakim konstitusi atau hakim manapun harus punya daya tahan atas godaan semacam ini.
Apa yang menarik dari seorang Mahfud sebenarnya adalah perjuangannya dalam Forum Demokrasi yang dipimpin Gus Dur ketika negeri ini masih dalam genggaman Soeharto. Demokrasi sedang dibungkam tapi Gus Dur dengan Marsillam, Mahfud dll dengan berani melawan arus.
Hal kedua yang menarik dari Mahfud, ide akademisnya. Dia adalah guru besar dalam politik hukum. Mungkin satu-satunya di Indonesia. Baginya hukum harus punya politik yaitu arah kemana akan dibawa hukum itu, hukum yang dicita-citakan. Meskipun Mahfud akrab dengan analisis sosiologi hukum (Lawrence Friedman) dalam gagasan politik (hukum)nya, kiranya Mahfud menyadari juga bahwa arah politik hukum adalah Pancasila dan konstitusi. Arah yang sekaligus jadi landasan titik tolak. Jadi bukan pandangan sosiologis yang sangat rentan pada perubahan sosial masyarakat (empirisme). Pandangannya soal ini akan berbeda dengan Jimly yang kuat kecenderungan positivis. Dengan pemahaman sosiologi hukum (dan politik) apakah dapat diharapkan bahwa warna putusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak akan terlalu legalistik formil tetapi lebih menuju kepada kemaslahatan bagi rakyat/warga negara.? Kita lihat saja.
Ketiga, seorang hakim konstitusi A.Mukhtie Fadjar dalam proses pemilihan ketua mengatakan seorang hakim adalah orang yang kesepian dan bukan selebriti. Sudah dapat dipastikan bahwa Mahfud bukan tipe selebriti hukum, meskipun demikian tidak dijamin sepenuhnya bahwa dia mungkin saja tidak dapat mengerem membicarakan suatu isu yang panas dan kemudian dilansir media. Hakim harus beda dengan politisi atau penggiat LSM. Mahfud sekarangpun harus berpolitik tapi bukan ‘politicking’, tetapi politik (hukum) Pancasila dan UUD 1945.

Halaman Berikutnya »