HAM


Mahkamah Konstitusi Prancis menyatakan akses internet adalah hak asasi manusia (HAM).  Putusan MK Prancis ini membatalkan undang-undang yang dibuat Sarkozy April 2009.  Dalam UU itu dibentuk suatu badan judicial pengawas internet yang berwenang  memutus akses user yang mendownload setelah ada dua kali peringatan.  Kalangan industri musik dan artis ada dibalik UU.  Partai oposisi tak puas karena melihat ada pelanggaran hak konstitusi warga disini. Lantas MK Prancis tegaskan, “akses yang bebas untuk jasa komunikasi publik online” adalah bagian dari Deklarasi HAM.  Juga badan pengawas yang disebutkan dapat menelusuri aktivitas pengguna internet adalah pelanggaran hak privasi.

 

Para blogger dan pengguna net lainnya kontan bertepuk tangan untuk MK.  Buat mereka UU Sarkozy itu adalah akal-akalan dari korporat musik raksasa.

Lain dengan kita.  Kita sibuk membuat Undang-undang ITE agar orang-orang yang melanggar susila dengan media internet dihukum.    Sibuk memperdebatkan pornografi dan budaya.  Latah berteori bahwa disamping hak asasi ada namanya kewajiban asasi.

Irshad Manji wanita muslim lahir 1968 di Uganda dari ibu India Gujarat dan ayah Mesir. Keluarganya pindah ke Canada tahun 1972 karena diusir rezim Idi Amin.  Pendidikan dasar dan menengahnya di sekolah Islam dan umum lalu menyelesaikan studi tentang sejarah pemikiran di Universitas British Columbia. Duapuluh tahun lamanya Manji menekuni Islam dan bahasa Arab. Bukunya “The Trouble with Islam Today” (2004) langsung menggemparkan dunia Islam dan Barat. Dan sekarang sudah diterjemahkan dalam 30 bahasa, termasuk Indonesia. Manji juga pejuang hak-hak wanita Islam untuk kesetaraan dan menghapus penindasan.

Petikan dari buku Irshad Manji Bab 7 Operasi Ijtihad:

irshad_manjibbc“Adat kehormatan Arab menuntut pengorbanan individualitas Anda (kaum perempuan) guna mempertahankan reputasi, status, dan harapan suami, ayah, dan saudara laki-laki Anda. Tetapi, mempertanyakan hal semacam ini sebenarnya menunjukkan bahwa Anda bukanlah harta benda milik komunitas Anda. Anda adalah diri Anda sendiri, bertindak atas nama Anda sendiri, mengekspresikan pemikiran Anda sendiri, dan mengomunikasikan pemikiran itu dengan suara Anda sendiri. Anda memiliki martabat. Dan, bagusnya, hal inilah yang diinginkan oleh Nabi Muhammad bagi semua kaum muslim—selayaknya kita mentransendensikan kesukuan dan impuls-impuls neurotiknya yang berpandangan sempit; impuls-impuls yang menjadikan Arab abad ke-7 sebuah lahan yang penuh ketidakadilan, kebencian, dan kekerasan. Dengan memerdekakan talenta-talenta wirausahawan muslimah, kita di abad ke-21 ini dapat membantu mengubah kehormatan menjadi martabat, dan dengan begitu mereformasi bagaimana Islam dipraktikkan.

Mendukung para wirausahawan muslimah akan merupakan tujuan nomor satu Operasi Ijtihad, sebuah kampanye untuk memulihkan kemanusiaan Islam.

Aku tidak sedang menominasikan diriku sebagai pemimpin kampanye yang belum lahir ini. Sebetulnya, aku tidak berpikir keharusan adanya seorang pemimpin. Melepaskan belenggu yang terdapat dalam dunia Islam merupakan usaha ambisius yang menuntut adanya kekuatan gabungan. Orang Barat termasuk di dalamnya, jika kita ingin memberikan tamparan kepada tribalisme. Pertaruhan ini menuntut adanya sebuah visi lintas budaya. Peristiwa 11 September merupakan peringatan yang jelas tentang apa yang bisa terjadi jika kita bersembunyi dari masalah-masalah “orang lain”. Sebuah pelajaran bahwa kewarganegaraan dunia yang baik memberikan keuntungan sangat besar bagi keamanan domestik. Terlepas apakah orang Barat mau menerima kenyataan ini atau tidak, orang Barat harus menerimanya.

Dan mereka harus menerimanya sekarang, karena kaum muslim Arab sedang mengalami booming anak. Sekitar 60% penduduk di negara-negara Arab berumur di bawah dua puluh tahun, dibandingkan dengan hanya 29% persen di Amerika. Banyak kaum muda muslim Arab memiliki pendidikan Universitas, tetapi kebanyakan tidak memiliki harapan bekerja. Anda pasti tahu bahwa hal seperti itu bukan berita yang menggembirakan. Orang yang menganggur sering tertarik kepada organisasi-organisasi radikal yang menjanjikan makanan gratis, aktivitas penuh tujuan, dan katup pelepasan amarah. Asumsikan satu generasi lagi dan jumlah kaum muslim Arab diproyeksikan meningkat sampai 40%—dari hampir 300 juta sekarang ini menjadi 430 juta pada tahun 2020. Siapa pun yang menjauhkan anak-anak ini dari partisipasi ekonomi dan sipil akan menimbulkan kekacauan yang dapat menggemparkan planet ini. Booming anak Arab adalah masalah bagi Barat, sekaligus bagi Timur Tengah.

Separuh kaum muda Arab yang disurvei oleh PBB pada tahun 2001 mengatakan bahwa mereka ingin pindah, dan sebagian besar sangat mendambakan pergi ke Barat. Keinginan itu cukup besar, sehingga di tahun 2000 Australia melakukan kampanye pencegahan perpindahan di Timur Tengah dan Asia Tengah, dengan tujuan memperingatkan para imigran ilegal tentang buaya, ular, dan serangga yang mungkin mereka temui setelah tiba di Australia. Tetapi di sisi lain, Barat tidak dapat maju tanpa kaum imigran. Penduduk Uni Eropa, Amerika, Jepang, Kanada, dan Australia menua dengan cepat, sementara angka kelahirannya kecil. Wilayah-wilayah ini membutuhkan para pekerja baru untuk mempertahankan tingkat konsumsi, penerimaan pajak, dan layanan-layanan sosial—terutama bagi kaum tua. Singkatnya, Barat membutuhkan kaum muslim.

Yang tidak dibutuhkan oleh Barat adalah orang-orang semacam Mohamed Atta. Mahasiswa Hamburg dan salah seorang pembajak dalam peristiwa 11 September ini menelan mentah-mentah Al-Quran seperti dia menelan mentah-mentah pelajaran computer programming. Meski dibesarkan di lingkungan yang agak sekuler, mendapat gelar sarjana teknik di Mesir, dan kuliah pascasarjana di Jerman, Atta tampaknya tidak mampu (atau tidak tertarik) untuk mempertanyakan para ahli tafsir Islam yang otoriter.

Akan tetapi, Barat membutuhkan orang-orang Islam yang mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan sulit, dan terjadinya Operasi Ijtihad di luar negeri menjadi penting demi tujuan ini. Mengapa menunggu sampai jutaan lagi kaum muslim muncul di pos-pos pemeriksaan Australia, Jerman, dan Amerika Utara? Alangkah bagusnya jika kaum muslim yang menuju tempat-tempat itu tiba dengan memiliki pemahaman bahwa Islam dapat dipraktikkan dengan cara-cara yang mendukung pluralisme, bukan malah mencekiknya. Lalu bagaimana kita menabur benih-benih reformasi di dunia Islam—tanpa harus menjadi penjajah budaya?…”

sumber :

http://www.irshadmanji.com/indonesian-edition?itemid=210

Ketika Syekh Puji (43 thn) ingin nikah dihadapan Pegawai Pencatat Perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) di Semarang maka pegawai disana menolak.  Bukan karena tidak ada persetujuan dari  istri pertama, atau kedia tapi karena sang calon mempelai masih dibawah umur, masih 11 tahun.  Tidak masalah, pikir pemimpin pondok pesantren yang lumayan kaya ini.  Dia pergi ke seseorang, katakanlah ulama, lalu minta dinikahkan.  Panggil saksi dua orang, dan bayar mahar.  Selesai sudah. Sah menurut hukum agama (Islam), katanya.   Hal ini bukan barang aneh.  Sudah lazim terjadi.   Sekiranya Syekh Puji dalam suatu kesempatan di pesantrennya tidak memperkenalkan istri baru yang masih kanak-kanak tadi maka tidak mustahil sampai saat ini perkawinan itu tidak diketahui dunia luar.   Atau, kalau dia menyembunyikannya maka bisa saja orang  tidak tahu.  Tetapi karena, mungkin dia merasa cukup bangga atas “prestasi” ini maka tak sabar ia membuka cerita perkawinannya.  Harus dimengerti, bahwa pada sebagian orang kecil, mengawinkan anak (meski dibawah umur) dengan pimpinan pesantren adalah suatu kebanggaan tersendiri pula.  Terlebih lagi sang kiai adalah orang yang kaya dan murah hati.

Perkawinan siri tidak jarang terjadi di lingkungan kiai dan pesantren, terutama di pedesaan.  Dasarnya pertama adalah karena agama (hadits) memperbolehkan.  Kedua karena UU Perkawinan (UU No 1 tahun 1974) mengatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilangsungkan menurut  agama dan kepercayaannya.  Pencatatan perkawinan di KUA bukan syarat sahnya suatu perkawinan.  Jadi sekiranya suatu perkawinan tidak dicatat oleh KUA untuk yang muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim maka perkawinan itu tetap sah.  Pencatatan sifatnya hanyalah publikasi, bukan supaya perkawinan menjadi sah.

Tetapi menjadi sandungan bagi Syekh Puji adalah usia seorang perempuan agar boleh kawin menurut UU Perkawinan adalah 16 tahun.  Untuk masalah ini Puji bisa berargumen lagi bahwa usia tersebut tidak ada disebutkan dalam hadits (yang dibacanya).  Yang penting sudah cukup matang lahiriah.Jadi sah menurut agama Islam, meski belum 16 tahun.

Sepanjang UU Perkawinan kita tidak menganut sistem registrasi maka peristiwa serupa akan terus berulang.  Perkawinan siri baik dengan perempuan dewasa maupun anak-anak masih akan berlangsung.

Ketika membacakan pembelaannya yang diberi judul “Perjuangan menentang Tirani Minoritas” pada sidang Senin 20/10 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Munarman lagi-lagi menunjukkan komedi yang tidak lucu. Dia menuduh AKKBB telah memojokkan dirinya.  Katanya lagi, AKKBB menggunakan SDMnya dari kekuasaan di bidang media, politik dan ekonomi.  AKKBB hanya terdiri dari segelintir manusia, jadinya minoritas, tapi berkuasa..

Kalau akal budi tidak dipakai, memang bahasa menjadi ngawur. Begitulah Munarman ini.  Dia sebenarnya sungguh-sungguh membuat pembelaan diri tetapi, akalnya sudah tidak sehat, sehingga semua dunia dibuatnya jungkir balik.  A menjadi B, B menjadi C. Karena tidak nalar, akhirnya orang berakal sehat yang mendengar melihat Munarman sebagai komedian, tapi celakanya komedi tidak lucu.

Tidak jauh berbeda dengan komedinya Habib Riziq yang sangat lantang dalam persidangan mencecar saksi (penyidik Polda), seolah Habib adalah penyidik di persidangan beberapa waktu lalu. Yang ini, … ini baru lucu…, hakim yang memimpin persidangan juga tidak menegur Habib ketika itu tapi cenderung membiarkan saja Habib menjalankan aksinya di sidang.

Halaman Berikutnya »