Moh.Assegaf advokat terkenal kena semprit wasit dari organisasi advokat Peradi karena melanggar Kode Etik. Juga rekannya Wirawan Adnan, yang dikenal sering bergabung dalam Tim Pembela Muslim melakukan perbuatan yang sama. Keduanya dinilai tidak patut mendatangani Kepala BIN (Badan Intelijen Nasional) dalam rangka pembelaannya atas kliennya yang dituduh membunuh Munir. Sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Peradi berupa larangan berpraktek selama 3 bulan dan membayar biaya sejumlah Rp 7 juta. Putusan yang dijatuhkan tanggal 3 Maret 2009 ini sudah final karena tidak ada lagi upaya lain bagi mereka. Pengaduan ini berawal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang merasa dizalimi dengan cara pembelaan Assegaf dan Munir yang dirasakan berlebihan. KASUM cukup puas atas putusan Peradi tersebut.
Memang sewajarnya advokat tidak boleh terlalu bersemangat dalam membela kliennya sehingga merugikan kepentingan hukum dan keadilan serta lupa pada rambu-rambu bagi profesional. Gaya bebas semacam ini harus segera ditinggalkan untuk menjaga martabat profesi advokat. Assegaf dan Wirawan Adnan sebaiknya mematuhi putusan itu agar masyarakat menilai mereka adalah orang yang taat pada peraturan. Kalau tidak mengindahkannya maka kepercayaan masyarakat makin rontok kepada keduanya.

3, Juli, 2009 at 4:29 pm
Ternyata Wirawan Adnan dan Assegaf melanggar larangan berpraktek oleh Peradi.
Yaitu dengan mengirimkan surat bernomor 51/AWA-SAA/VI/2009 tertanggal 18 Juni 2009, yang mewakili kliennya Dr. Lucky Azizah Bawazier, SpPD-KGH. Isi surat tersebut fitnah dan omong kosong belaka.
14, Agustus, 2009 at 12:32 pm
Terlepas dari soal kasus kliennya Dr. Lucky Azizah Bawazier yang anda sebutkan, jika benar Adnan & Assegaf berpraktek meski tenggang larangan Peradi belum lampau, semestinya Peradi harus mengambil sikap tegas. Agar Dewan Kode Etik Peradi jangan tinggal macan kertas.-