Tulisan ini tidak bermaksud meniadakan penderitaan yang dialami penduduk sipil Gaza. Bagaimanapun tewasnya penduduk sipil harus dihindarkan dalam perang apapun.
Saya tergerak karena membaca tulisan Hamid Awaluddin (sekarang Dubes di Rusia/mantan Menhukham) diharian Kompas (6/1) yang mengecam Israel biadab. Hamid menyalahkannya karena tidak melancarkan perang yang adil (jus ad bellum=alasan berperang & jus in bello (cara berperang) dan juga melanggar prinsip proporsionalitas berdasarkan hukum Internasional. Tetapi diatas segalanya, dan paling penting, ialah janganlahmemandang masalah Palestina dari segi sentimen keagamaan karena tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Saya menulis hanya dari aspek hukum internasional.
Serangan Israel ke Gaza dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional berdasarkan pembelaan diri melawan terorisme internasional. Pasal 51 UN Charter, setiap negara berhak untuk melakukan bela diri melawan setiap serangan bersenjata. Pembatasan hanya prinsip proporsionalitas. Israel memenuhinya. Kenapa ?
Prof.Alan Dershowitz (Harvard) menjelaskan, selama 4 tahun Hamas telah menembakkan 2000 roket Qasam ke daerah penduduk sipil Israel di wilayah Israel. Beberapa diantaranya bahkan mendarat di halaman sekolah, taman kanak, rumah sakit dan bus sekolah. Sejak 2001 puluhan penduduk sipil Israel tewas. Roket Qasam memang bukan roket canggih yang tepat sasaran. Bisa dibayangkan serangan roket-roket ini sangat menakutkan dan menimbulkan trauma bagi penduduk Israel, khususnya di Sderot yang hanya berjarak 15 detik dari lokasi peluncuran roket. Selalu disiapkan tanda bahaya (red alert) yang akan berbunyi sewaktu-waktu, hingga kanak-kanak juga sudah terbiasa mengenalnya. Sampai sekarang ada ratusan lubang bekas roket di Sderot. Target Qassam memang penduduk sipil karena memang jarak tembaknya kira-kira 15 km hanya mampu jatuh di Sderot. (Sekarang roket Hamas sudah dapat mencapai Ashkelon dan Netivot, kurang lebih 40 km.)
Serangan yang di targetkan pada penduduk sipil menurut hukum internasional adalah kejahatan perang. Meski demikian para penembak roket Hamas cukup bangga dengan roket-roket Qasam tersebut karena mereka juga tahu bahwa dalam dunia nyata mereka tidak akan dituntut karena kejahatan perang. Militer Israel tidak dapat berbuat banyak karena ada kebijakan ketat hanya boleh berupaya mencegah timbulnya korban sipil.
Serangan roket kepada penduduk sipil di daerah padat adalah taktik baru terorisme. Teroris sudah mempelajari bagaimana mengeksploitasi moral demokrasi melawan orang yang tidak mau membunuh penduduk sipil. Rumah penduduk dipergunakan untuk memproduksi dan menyimpan roket. (Hamas tidak pernah memiliki komplek lingkungan khusus militer.) Karena disana ada roket maka menurut hukum internasional jelas menjadi target militer. Tentara Israel akan menghubungi pemilik rumah dengan telpon untuk memberitahukan adanya target militer dan memberi waktu 30 menit sebelum diserang. Selanjutnya pemilik rumah memanggil Hamas yang kemudian segera mengirim puluhan ibu dan anak yang menangis didepan rumah. Pola ini terjadi karena Hamas tahu persis Israel tidak akan menyerang rumah dimana ada warga sipil. Maka Hamas memenangkan pemberitaan media dengan menunjukkan orang sipil yang tewas. Penduduk sipil digunakan sebagai tameng pelindung target militer. Pendeknya, ini jadi dilema yang sulit bagi Israel yang harus berhadapan dengan negara-negara demokrasi yang memelihara moralitas tinggi.
Taktik Hamas ini tak akan jalan di Chechnya. Ketika militer Rusia menyerang maka mereka tak ragu-ragu menembak kalangan sipil. Juga tak cocok di Darfur ketika milisi janjaweed membunuh ribuan orang sipil. Strategi itu hanya bisa berlaku melawan musuh yang mempertimbangkan moral, yang masih peduli pada jatuhnya korban sipil.
Beberapa bulan sebelum perang Gaza sekarang ini (saya tidak akan menyebutnya agresi ataupun operasi Cast Lead), atas usaha Mesir maka dicapai gencatan senjata. Hamas menghentikan roket-roketnya sedang Israel setuju meniadakan serangan militer melawan Hamas di jalur Gaza. Beberapa lama sebelum pecahnya perang ini Israel menawarkan pada Hamas akan membuka pintu masuk ke Gaza untuk bantuan kemanusiaan. Diingatkan, pintu akan ditutup begitu ada roket ditembakkan. Perdana Menteri Israel memberi peringatan akhir kalau Hamas tidak menyetop roketnya bisa dijawab dengan balasan militer skala penuh. Apa yang terjadi ialah roket-roket masih menyerang ketika bantuan kemanusiaan bergerak. Satu jatuh nyasar di satu rumah di Gaza menewaskan dua bersaudara penduduk Palestina berusia 5 dan 13 tahun. (Hamas melarang media meliput ”kecelakaan” ini). Dapat diduga selanjutnya Israel mempersiapkan serangan kepada sasaran militer sebisa mungkin.
Umumnya tanggapan dunia internasional atas tindakan Israel terhadap roket Hamas,
roket Hamas yang menyerang penduduk sipil adalah benar dan serangan balik Israel adalah kejahatan perang.
Sebagian lagi, termasuk Hamid Awaluddin, mengklaim bahwa Israel telah melanggar prinsip proporsionalitas karena membunuh begitu banyak orang dibanding jumlah orang sipil Israel yang tewas oleh roket Hamas. Apalagi menggunakan pesawat dan persenjataan berteknologi canggih. Ini keliru karena tiga hal :
1. Tidak ada kesejajaran hukum antara tewasnya orang sipil tak berdosa dengan pembunuhan kombatan Hamas yang bersenjata.
2. Proporsionalitas tidaklah diukur dengan jumlah penduduk sipil yang terbunuh tetapi lebih kepada risiko terbunuhnya penduduk dan kesadaran membuat orang sipil jadi sasaran. Secara umumnya arah roket adalah pada sekolah, rumah sakit dan taman bermain serta target sipil lainnya.
3. Tidak ada larangan hukum Internasional yang harus mempersalahkan Israel karena unggul dalam teknologi militer dan persenjataan . (A.S tidak dapat disalahkan menurut hukum Internasional karena menggunakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki)
Berbeda dengan Israel yang segera membangun tempat-tempat perlindungan atas serangan roket maka sebaliknya Hamas tidak membangunnya karena memang ia berniat memperbesar jatuhnya korban sipil yang merupakan advertensi, senjata ampuh dalam perang media massa. Dengan jatuhnya korban sipil maka banyak komunitas internasional akan mengutuk Israel. Israel sadar betul masalah ini karenanya berusaha memperkecil resiko, juga ketika target militer sangat dekat dengan sipil. Demikian Israel sudah memenuhi prinsip proporsionalitas dan prinsip pembelaan diri atas serangan.
Pembelaan Diri
Ketika roket Jerman ditembakkan ke kota-kota di Inggris dalam Perang Dunia II maka Inggris membalas dengan mengebom kota-kota Jerman dan menewaskan ribuan penduduk sipil dan akan meneruskan sampai Jerman menyerah tanpa syarat. Amerika Serikat melakukan hal yang sama setelah Jepang menyerang Pearl Harbour. Lebih buruk lagi yang dilakukan Prancis di Aljazair, sedang Russia sama sekali tidak mempertimbangkan masyarakat sipil Chechnya atau Georgia.
Menurut hukum Internasional, Israel berhak melakukan tindakan militer guna menghentikan roket-roket yang menyerang warga sipil. Ini merupakan pembelaan diri (self-defense). Juga Israel berdasarkan hukum Internasional berhak menyatakan perang penuh (all-out war) melawan Hamas yang menguasai Gaza. Dalam kondisi perang penuh tidak ada kewajiban menyediakan bantuan kemanusiaan, listrik, kepada musuhnya yang telah memulai perang dengan serangan bersenjata.
Tidak ada yang mengutuk Inggris dan A.S atas kerusakan yang ditimbulkannya dalam usahanya menaklukkan musuh dalam PD II. Lebih jauh lagi, Jerman tidak menyangkal hak Inggris dan A.S untuk hadir disana. Sebaliknya, Piagam Hamas bukan hanya menolak kehadiran Israel bahkan menyerukan pemusnahan negara Yahudi. Israel berhak melindungi warganya sebagaimana dilakukan Inggris dan A.S.
Lalu mengapa Israel menuai badai kritik yang sangat keras. ? Itu terjadi karena taktik pemanfaatan media.
Media masa menyediakan tempat yang nyaman untuk taktik Hamas yang selalu menikmati ”win-win” . Ketika Hamas menewaskan warga sipil Israel, dia menang; dan setiap kali Israel membunuh warga sipil Palestina, Hamas juga menang. Ini yang membuat Israel frustrasi. Perang ini menjadi taruhan besar bagi Israel yang telah menelan pil pahit di Libanon selatan. Oleh karena itu hampir dapat dipastikan Israel akan meneruskan perang ini untuk menghentikan kekuasaan Hamas di Gaza atau setidaknya menghentikan roket-roketnya meluncur dari sana.
2, Februari, 2009 at 11:38 am
Artikelnya bagus banget… Kadang-kadang, di antara kita ada yang harus menjadi blogger yang “oposisi” dalam menanggapi wacana…. Salam…
2, Februari, 2009 at 11:38 am
Artikelnya bagus banget… Kadang-kadang, di antara kita memang ada yang harus menjadi blogger yang “oposisi” dalam menanggapi wacana…. Salam…
21, Februari, 2009 at 2:13 am
Malam mas Kelzen,
Sungguh menarik bagaimana cara mas Kelzen mengutarakan serangan Israel ke jalur gaza itu dapat dibenarkan menurut Hukum Internasional, trutama terkait pasal 51 Piagam PBB.
Tapi saya harus berseberangan pendapat dengan alasan:
Pertama,
Piagam PBB Pasal 51 hanya menjamin hak membela diri negara apabila terdapat serangan bersenjata oleh negara terhadap negara lain.
Dalam hal ini, HAMAS bukanlah negara, jadi selayaknya pasal 51 (dalam interpretasi langsung) tidak dapat diterapkan
Kalaupun, kita mau berargumen berdasarkan kasus Amerika vis-a-vis Al-Qaeda, ada dua kriteria yang absen disini:
Pertama adalah pengakuan dari Dewan Keamanan PBB tentang serangan HAMAS yang dapat dikategorikan sebagai “armed attack” seperti dalam resolusi PBB terkait 9/11 (1368? CMIIW)
Kedua, harus ada otorisasi, baik eksplisit ataupun implisit dari DK PBB dalam bentuk resolusi bertindak dibawah naungan BAB VII Piagam bahwa Israel berhak untuk meng-invoke haknya untuk membela diri dan menggunakan “all necessary measures” seperti kasus 9/11.
Kedua:
Kalaupun hak membela diri itu sah (assuming arguendo)
Israel telah melanggar dua ketentuan dalam Piagam PBB
Pertama, Israel tidak proporsional:
Saya melihat bahwa mas Kelzen telah membawa isu proportionality dalam tulisan mas, sebenarnya, ada tolak ukur dalam hal proporsionalitas, dalam kasus Oil Platform antara Iran v. US, ICJ menyatakan bahwa sebuah serangan balasan (dalam konteks Self Defense) harus seimbang dengan serangan yang diderita, dan menurut saya, analogi mas Kelzen menggunakan kasus Hiroshima dan Nagasaki mungkin kurang relevan mengingat saat itu belum ada PBB (jadi konsep Hiroshima Nagasaki dapat dikatakan dibenarkan karena victor justice), dan hukum internasional telah berkembang pesat dalam menjawab permasalahan2 seperti diatas.
Bruno Simma, bekas hakim ICJ menyatakan bahwa untuk menarik prinsip proporsionalitas dalam sebuah armed conflict (terkait dengan Self Defense), dapat diambil dari prinsip-prinsip hukum humaniter, terutama dari Lieber Theorie/Kriegraison/Military Necessity, apakah serangan2 Israel kerumah2 penduduk, Kamp PBB, dll dapat memberikan Military Advantage kepada Israel? kalau anda search google, sepertinya mayoritas author pasti akan berkata tidak (saya tidak kompeten untuk menjawab secara langsung karena tidak melihat langsung seperti UN Special Rapporteur Richard Falk yang diusir oleh Israel yang kebetulan sependapat dengan saya).
Kedua, penggunaan kekuatan bersenjata Israel menurut pasal 51 seharusnya segera dihentikan segera setelah DK PBB ikut campur dalam masalah ini, dan seperti yang kita ketahui, setelah resolusi DK PBB ttg situasi di Gaza (1860) memaksa Israel untuk menghentikan serangan, Ehud Olmert secara frontal menyatakan “kami tidak pernah tunduk apabila ada pihak asing yang mau ikut campur dalam urusan domestik kami”, terlepas dari sudah adanya gencatan senjata di Gaza sekarang, tapi seharusnya Israel secara instant menghentikan serangan setelah keluarnya Resolusi 1860.
Soal Senjata Canggih (terkait Konvensi Jenewa 1949)
Saya menyadari bahwa ada beberapa laporan bahwa HAMAS menggunakan human shield yang merupakan pelanggaran hukum perang dan humaniter, tetapi perlu dicatat juga bahwa Israel juga menggunakan D.I.M.E (Dense Inert Metal Explosives) yang dapat memberikan penderitaan yang tidak perlu pada korban karena metal tungsten yang terkandung didalamnya dapat menyebabkan kanker (sudah diresearch di University of Parma) dan dapat menyebabkan korban harus diamputasi, tentunya ini bertentangan dengan prinsip2 di Jenewa ttg pelarangan penggunaan senjata yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, senjata ini juga dikenal sebagai depleted uranium, dan pertama kali digunakan Israel di konflik Libanon 2006, lalu penggunaan White Phosporus, memang white phosporus sebenarnya diperbolehkan apabila digunakan sebagai camouflage, tetapi apabila digunakan sebagai senjata langsung, maka akan menimbulkan efek luka bakar yang parah, dan sekarang sedang dibentuk Commission of Inquiry untuk menyelidiki kasus penggunaan kedua senjata ini.
mengenai Alan Dershowitz, beliau adalah salah satu author yang paling menarik yang pernah ada di antara author hukum internasional, karena subjektifitasnya yang sangat frontal dan kadang irasional yang sangat sarat muatan politik yang sering membuat geger para juris internasional.
Pertama ia menulis soal justifikasi penyiksaan untuk memperoleh informasi dari tersangka teroris dalam rangka War on Terrorism dengan Ticking Bomb Theory-nya (disusul dengan kecaman dan kritikan dari berbagai author terkenal seperti Nigel Rodley Special Rapporteur on Torture, Malcolm D Evans, dll.) dan kedua masalah Gaza..
Yah kira-kira cukup tulisan dari saya, mohon maaf kalau kurang berkenan, maklum nulisnya lagi ngantuk-ngantuk sambil nunggu mata merem..
Trims
21, Februari, 2009 at 9:17 am
Terima kasih mas mudatsir. Juga bung Yoso, beda pendapat gak apa-apa..
25, Februari, 2009 at 3:23 pm
saya sepakat dgn pendapat bung Yoso. Keberpihakan bung Kelzen trhdp Israel trlalu prematur. mungkin sebagai pembanding bs liat tulisan saya
tentang tindakan Israel ke Gaza
7, Juni, 2009 at 9:37 am
palestine……..oh palestine…………..kapan kedamain kan datang untukmu