Oktober 2008


Ketika Syekh Puji (43 thn) ingin nikah dihadapan Pegawai Pencatat Perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) di Semarang maka pegawai disana menolak.  Bukan karena tidak ada persetujuan dari  istri pertama, atau kedia tapi karena sang calon mempelai masih dibawah umur, masih 11 tahun.  Tidak masalah, pikir pemimpin pondok pesantren yang lumayan kaya ini.  Dia pergi ke seseorang, katakanlah ulama, lalu minta dinikahkan.  Panggil saksi dua orang, dan bayar mahar.  Selesai sudah. Sah menurut hukum agama (Islam), katanya.   Hal ini bukan barang aneh.  Sudah lazim terjadi.   Sekiranya Syekh Puji dalam suatu kesempatan di pesantrennya tidak memperkenalkan istri baru yang masih kanak-kanak tadi maka tidak mustahil sampai saat ini perkawinan itu tidak diketahui dunia luar.   Atau, kalau dia menyembunyikannya maka bisa saja orang  tidak tahu.  Tetapi karena, mungkin dia merasa cukup bangga atas “prestasi” ini maka tak sabar ia membuka cerita perkawinannya.  Harus dimengerti, bahwa pada sebagian orang kecil, mengawinkan anak (meski dibawah umur) dengan pimpinan pesantren adalah suatu kebanggaan tersendiri pula.  Terlebih lagi sang kiai adalah orang yang kaya dan murah hati.

Perkawinan siri tidak jarang terjadi di lingkungan kiai dan pesantren, terutama di pedesaan.  Dasarnya pertama adalah karena agama (hadits) memperbolehkan.  Kedua karena UU Perkawinan (UU No 1 tahun 1974) mengatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilangsungkan menurut  agama dan kepercayaannya.  Pencatatan perkawinan di KUA bukan syarat sahnya suatu perkawinan.  Jadi sekiranya suatu perkawinan tidak dicatat oleh KUA untuk yang muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim maka perkawinan itu tetap sah.  Pencatatan sifatnya hanyalah publikasi, bukan supaya perkawinan menjadi sah.

Tetapi menjadi sandungan bagi Syekh Puji adalah usia seorang perempuan agar boleh kawin menurut UU Perkawinan adalah 16 tahun.  Untuk masalah ini Puji bisa berargumen lagi bahwa usia tersebut tidak ada disebutkan dalam hadits (yang dibacanya).  Yang penting sudah cukup matang lahiriah.Jadi sah menurut agama Islam, meski belum 16 tahun.

Sepanjang UU Perkawinan kita tidak menganut sistem registrasi maka peristiwa serupa akan terus berulang.  Perkawinan siri baik dengan perempuan dewasa maupun anak-anak masih akan berlangsung.

Hakim Marlon Purk di Amerika yang memeriksa gugatan terhadap Tuhan akhirnya memutuskan ‘gugatan tidak dapat diterima’ (dismissed with prejudice)   Alasannya karena Penggugat ‘harus memiliki akses kepada Tergugat’ agar perkara ini bisa diteruskan.

Penggugat adalah Senator Nebraska bernama Ernie Chambers yang memohon agar  pengadilan mengeluarkan suatu penetapan (permanent injunction) untuk menghentikan perbuatan Yang Kuasa yaitu “kematian, pengrusakan dan teror kepada berjuta-juta penghuni bumi.”  Hakim Purk dalam pertimbangannya mengatakan, “Karena pengadilan tidak dapat menyampaikan surat panggilan sidang kepada Tergugat maka perkara ini dihentikan.”

Senator Chambers akan menyatakan banding.  Dia berargumen, pengadilan pasti sudah kenal Tuhan dan mengakui eksistensinya.  Ini terbukti karena ada pengakuan atas ke Maha KuasaanNya.  Katanya lagi, karena Tuhan Maha Tahu maka tentu Ia tahu akan gugatan ini.”

Chambers mendaftarkan gugatan tahun lalu untuk membuktikan kebenaran Undang-undang bahwa “setiap orang dapat menggugat siapapun.”

Putusan ini dikeluarkan minggu lalu.
Surat Gugatan klik disini
(source out-law.com)

Ketika membacakan pembelaannya yang diberi judul “Perjuangan menentang Tirani Minoritas” pada sidang Senin 20/10 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Munarman lagi-lagi menunjukkan komedi yang tidak lucu. Dia menuduh AKKBB telah memojokkan dirinya.  Katanya lagi, AKKBB menggunakan SDMnya dari kekuasaan di bidang media, politik dan ekonomi.  AKKBB hanya terdiri dari segelintir manusia, jadinya minoritas, tapi berkuasa..

Kalau akal budi tidak dipakai, memang bahasa menjadi ngawur. Begitulah Munarman ini.  Dia sebenarnya sungguh-sungguh membuat pembelaan diri tetapi, akalnya sudah tidak sehat, sehingga semua dunia dibuatnya jungkir balik.  A menjadi B, B menjadi C. Karena tidak nalar, akhirnya orang berakal sehat yang mendengar melihat Munarman sebagai komedian, tapi celakanya komedi tidak lucu.

Tidak jauh berbeda dengan komedinya Habib Riziq yang sangat lantang dalam persidangan mencecar saksi (penyidik Polda), seolah Habib adalah penyidik di persidangan beberapa waktu lalu. Yang ini, … ini baru lucu…, hakim yang memimpin persidangan juga tidak menegur Habib ketika itu tapi cenderung membiarkan saja Habib menjalankan aksinya di sidang.

Setelah libur panjang lebaran, Jimly bikin “kejutan” mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim  di Mahkamah Konstitusi. Surat disampaikan 6 Oktober kepada Ketua dan tujuh hakim lain.  Kejutan ini sebenarnya tidak mengejutkan dalam konteks negeri ini. Setelah Jimly ditumbangkan Mahfud MD 19 Agustus lalu maka kita disodorkan pada pertanyaan “ketimuran”, bagaimana posisi mantan ketua ?  Apakah dia akan duduk dibawah Ketua baru. Apakah Ketua baru akan ewuh pekewuh untuk hal ini. Saya menduga Mahfud tidak punya sikap pekewuh dan akhirnya Jimly dan hakim serta staf lain terpeleset dalam  perasaan sendiri. Situasi menjadi kagok justru mungkin telah dibuat oleh barisan Jimly di Mahkamah.

Dalam alam demokrasi soal pekewuh dan perasaan yang tidak jelas juntrungnya harus dilenyapkan. Seorang mantan ketua harus legowo dan tetap mengabdi pada tugasnya sebagai hakim bukan pada jabatan ketua.  Haruslah dipahami bahwa baik ketua maupun mantan mengabdi pada negara dan bangsa dalam jabatannya. Dia harus mencintai tugasnya tanpa memandang posisi ketua atau anggota.  Dia juga melayani publik.  Jangan karena gagal menjadi ketua lalu mengundurkan diri.  Ini bukan pilkada tetapi Mahkamah Konstitusi, yang merupakan salah satu pilar negara hukum dan demokrasi di negeri ini.  Proses pemilihan hakim konstitusi tidak mudah dan makan waktu.  Karena Jimly berasal  dari usul DPR maka ini akan menambah tugas baru di DPR sedang masih banyak lagi hal yang harus diselesaikan.   Kita harus melihat bagaimana Israel menghayati demokrasi.  Seorang perdana menteri yang kalah hari ini harus sudah siap menjadi menteri perumahan rakyat dalam kabinet baru yang dipimpin mantan menteri dalam negeri yang menjadi perdana menteri baru.

Rezim Soeharto sudah membaca hal-hal seperti ini, dan menawarkan jabatan baru kepada mantan menteri kabinetnya. Tetapi untuk konteks sekarang jabatan apa dan siapa yang menawarkan posisi kepada Jimly tidak jelas.  Dalam posisi Ketua MK tadinya beberapa partai politik melirik Jimly sebagai calon wapres, tetapi bagaimana sekarang..? Wallahua alam. Karena politik seperti cuaca, bisa berubah sewaktu-waktu.

Halaman Berikutnya »