Agustus 2008



Nona Debaleena Dasgupta, lawyer turunan India yang berpraktek di London jadi lawyer of the week pilihan The Times (timesonline.co.uk – 28/8). Lawyer dengan mata lebar bening ini memenangkan banding atas putusan Badan Ganti Rugi Korban Kejahatan (Criminal Injuries Compensation Authority) yang menetapkan kliennya korban suatu perkosaan hanya berhak terima 11,000 pound dipotong 25 % karena minum alkohol. Pengadilan banding mengabulkan banding Debaleena dan menetapkan pembayaran full, tanpa korting.
Pesan Debaleena kepada lawyer di bidang HAM, “kalau anda mau terjun di bidang HAM dan kebebasan sipil anda butuh determnasi, kurangnya sense of humor dan siap dibayar jauh dari commercial lawyer dan mungkin lebih rendah dari bayaran tukang salon anda.”

Selasa Sore 26/8 ratusan Satpol PP menyerbu kantor Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).-Kompas 27/8.
Pengrusakan dilakukan oleh satpol PP DKI, suatu institusi pemerintah. Jadi pengrusakan, kekerasan, brutalisme bukan lagi monopoli preman, atau ormas radikal. Pemerintah DKI juga tidak mau ketinggalan.
Fauzi Bowo selaku gubernur DKI harus dipertanggung jawabkan karena aparat dibawahnya secara beramai-ramai melakukan pengrusakan tanpa dasar hukum, kecuali karena emosi menghadapi mahasiswa. Tidak pantas lagi Gubernur berdalih bahwa ini perbuatan “oknum”. Istilah “oknum” tidak cocok dipergunakan untuk perbuatan yang dilakukan oleh seratus orang dari satu institusi. Pastilah Fauzi Bowo tidak memerintahkan itu, tapi kejadian buruk ini membuktikan ketidakmampuannya membina mental dan moral premanisme yang tumbuh subur di satuan polisi pamong praja. Polisi juga segera harus bertindak karena pengrusakan adalah perbuatan pidana, apapun alasannya.

Sahabat saya punya ponsel merek Nokia dengan tipe yang sama dengan saya punya. Tapi dia beli jauh lebih murah. Barangnya asli tapi tidak ada garansi. Biarpun tidak ada yang jamin toko tempat dia beli berani menggaransi sendiri selama 3 bulan. Namanya “garansi toko”. Barang dengan garansi toko ini, kalau rusak jangan dibawa ke distributor Nokia, mereka bilang ini bukan dari kita. Lalu dari mana ponsel ini berasal? Dari Nokia juga tapi diluar negeri, suatu negara Amerika Latin. Nokia memberi lisensi ke suatu perusahaan di negera Latin itu lalu darisana dibawa atau diimpor oleh pedagang kita kesini melalui jalan gelap. Kenapa harus jalan gelap, toh barangnya kan “resmi” lisensi Nokia. Barang itu adalah barang haram menurut UU HaKI (Hak-hak atas Kekayaan Intelektual). Hal itu disebut impor paralel (paralel importation).
Kalau dicermati UU HaKI kita ternyata semua menganut larangan impor paralel. Ambil contoh UU Paten, Pasal 70 UU No 14 th 2001,”Kecuali diperjanjikan lain, pemegang paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16″. Pasal 16 isinya adalah hak-hak pemegang paten yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan dsb. Senada dengannya Pasal 44 UU Merek, UU No 15 th 2001 yang mengatakan, ” Pemilik merek terdaftar yang telah memberikan lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat 1 tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.” Begitu juga UU Hak Cipta, UU No 19 th 2002, Pasal 46 menyatakan , “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2. Hal yang sama kita jumpai dalam UU Desain Industri dan UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Inti dari pengaturan lisensi diatas adalah bahwa pemilik HaKI setelah memberi lisensi kepada seseorang masih boleh lagi memberi lisensi kepada pihak ketiga yang lain. Misalnya, Pemilik paten P setelah memberi lisensi kepada Q di negera A bisa lagi memberi lisensi kepada R di negara B. Selanjutnya produk paten yang dibuat di negera A tidak boleh masuk ke negara B. Artinya hak yang dimiliki pemilik paten tersebut tidak habis, atau disebut “Non-exhaustion“. Sebagai lawannya dikenal juga prinsip atau asas “Exhaustion” (=menghabis) yang berarti sekali diberi lisensi maka habislah hak si pemilik awal. Disatu sisi ini sangat menguntungkan pemilik HaKI, tapi di sisi lain akan merugikan masyarakat konsumen, karena tidak bebas memperoleh harga yang lebih murah karena biaya produksi yang berbeda di masing-masing negeri penerima lisensi. Pemilik Paten, Merek, Hak Cipta dsb yang produknya membanjiri pasar tak ayal lagi adalah pemilik kapital yang kuat.
UU HaKI kita yang berlaku sekarang adalah merevisi UU HaKI yang lama dalam rangka penyesuaian dengan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dalam kerangka masuknya Indonesia dalam organisasi World Trade Organization (WTO). WTO dan TRIPs telah diratifikasi dengan UU No 7 tahun 1994 dan mulai berlaku 1997. WTO dan perangkat TRIPs dibentuk adalah atas desakan negara maju yang membawa kepentingan kapital besar dan korporasi transnasional.
Nah, sekarang marilah kita bertamasya sejenak meninjau ketentuan TRIPs sebagai norma yang menjadi dasar revisi atau penyesuaian bagi UU HaKI kita diatas. Kita lihat ketentuan Pasal 6 tentang ” Exhaustion”, dikatakan disitu, “For the purposes of dispute settlement under this Agreement, subject to the provisions of Articles 3 dan 4 nothing in this Agreement shall be used to address the issue of the exhaustion of intellectual property rights.” Dari kata,” nothing in this Agreement shall be used to address the issue of the exhaustion” jelaslah pasal ini tidak menentukan secara tegas bahwa negara anggota harus menganut prinsip exhaustion atau non- exhaustion. Kewenangan menentukan memakai asas yang mana diserahkan kepada negara masing-masing. Jadi, Indonesia seharusnya dapat menganut prinsip Exhaustion tetapi tentu dengan pengecualian, yaitu kalau para pihak memperjanjikan lainnya. Jadi tidak terbalik seperti dalam UU kita. Mengapa UU kita menganut Non-exhaustion yang pro kapital?
Lalu sekarang bagaimana ponsel kita diatas. Begitulah terjadi dalam pasar. Yang terjadi adalah pasar yang menghukum UU, bukan sebaliknya. Konsumen cenderung mencari yang murah kalau pemilik kapital terlalu banyak ambil untung. Ini hukum pasar.

Judul buku : Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori
Hukum dan Filsafat Hukum

Penerjemah : Prof.Dr.B.Arief Sidharta,S.H
Penerbit : PT Refika Aditama, Bandung
Tahun : 2007
Tebal : 112 hal

Buku ini adalah terjemahan beberapa bab dari bukunya van Apeeldoorn, Inleiding tot de studie van Nederlanse Recht, yang sudah dikenal para mahasiswa hukum kita dengan judul Pengantar Ilmu Hukum. Buku van Apeldoorn di Belanda sendiri sudah di revisi beberapa kali, malangnya terjemahan yang ada selama ini masih versi sebelum Perang Dunia II. Prof.Meuwissen (Groningen) dapat bagian menggarap bab-bab mengenai Teori Hukum, Imu Hukum dan Filsafat Hukum dalam buku van Apeldoorn (1985). Buku ini adalah terjemahan ketiga bab tersebut.

Inti dari pemikiran Meuwissen memusat pada ‘pengembanan hukum’ (diterjemahkan dari ‘rechstbeoefening’.). Ada 2 jenis pengembanan hukum, praktis dan teoritis. Pengembanan praktis berwujud pada pembentukan hukum, penemuan hukum dan bantuan hukum. Disini pekerjaan praktisi hukum sehari-hari. Sedang pengembanan teoritis adalah Ilmu-ilmu hukum, Teori (ilmu) hukum dan Filsafat Hukum. Ketiganya punya obyek berbeda. Obyek Ilmu hukum ialah tata hukum baik nasional maupun internasional. Teori hukum obyeknya tata hukum positif sebagai sistem, sedang filsafat hukum obyeknya hukum sebagai adanya demikian dan juga menjawab pertanyaan apa landasan berlakunya hukum dan landasan penilaian keadilan.

Yang menarik dicatat dari  Meuwissen adalah dia menolak teori Gustav Radbruch yang menjabarkan cita hukum (rechtsidee) menjadi 3 : kepastian, kegunaan dan keadilan. Bagi Radbruch ketiga aspek ini sifatnya relatif, bisa berubah-ubah.  Satu waktu bisa menonjolkan keadilan dan mendesak kegunaan dan kepastian hukum ke wilayah tepi. Di waktu lain bisa ditonjolkan kepastian atau kemanfaatan. Hubungan yang sifatnya relatif dan berubah-ubah ini tidak memuaskan. Meuwissen memilih kebebasan sebagai landasan dan cita hukum. Kebebasan yang dimaksud bukan kesewenangan, karena kebebasan tidak berkaitan dengan apa yang kita inginkan.  Tetapi berkenaan dengan hal menginginkan apa yang kita ingini.  Dengan kebebasan kita dapat menghubungkan kepastian, keadilan, persamaan dsb ketimbang mengikuti Radbruch.(hal 20-21)

Tradisi hukum kita adalah berasal dari tradisi Civil Law – Kontinental, Prancis dan Belanda. Diatas landasan civil law sekarang berkembang pesat pemikiran dari dunia Common Law yang berbahasa Inggris. Orang semakin jauh dari pemikiran yang dalam dari Eropa yang mulai digantikan filsafat pragmatisme, empirisme, Amerika. Buku terjemahan dari tulisan Prof.Meuwissen ini mencoba mengisi kekosongan yang sangat terasa dalam kepustakaan hukum kita dewasa ini. Usaha Prof.Sidharta (Parahyangan) ini mencoba menjadi pengimbang dan karenanya pantas dihargai. Ia meneruskan tradisi pemikiran kontinental yang dikenal kokoh dan dalam, ditengah desakan ilmu-ilmu empiris, sosiologi dan antropologi.

Beberapa terjemahan kata terasa menjadi kaku, misalnya ‘logikal’, ‘teoritikal’, ‘praktikal’,'empirikal’. Kenapa tidak terjemahkan saja dengan logis, teoritis, praktis, empiris, yang sudah menjadi kata yang umum. Istilah ‘pengemban’ dipakai untuk rechtsbeoefening,memang belum begitu dikenal tapi mungkin sementara ini merupakan kata yang paling pas.

Halaman Berikutnya »