Menyimak rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri beserta jajarannya terasa sangat cair. Bak set-back setelah rakyat mendengar rekaman pembicaraan Anggodo yang terkait dengan upaya rekayasa BAP yang berujung penahanan Bibit-Chandra.  Komisi III yang diharapkan mengajukan pertanyaan tajam sekarang malah memberi apresiasi dan memuji-muji Kapolri. Berbeda dengan RDP dengan KPK yang tertutup, rapat ini dinyatakan terbuka.  Karena itu Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum ini  justru menimbulkan syak, jangan-jangan forum RDP ini sengaja digelar Komisi III agar Kapolri dan jajarannya dapat membela diri serta diliput secara luas.  Kapolri bisa membersihkan citra yang tercoreng dimata masyarakat.  Masyarakat wajar bertanya, apakah ini bukan teater dan dramaturgi. 

     Kapolri memberi penjelasan bahwa seluruh proses penyidikan dan penahanan atas Bibit-Chandra sudah sesuai prosedur.  Bukti-bukti ada lengkap, katanya. Semua dijelaskan dalam bahasa teknis kepolisian ‘idik, ilik’, BB, S-print, BAP, P-19, P-21, pasal-pasal KUHAP dan juncto-junctis KUHP, lantas semuanya telah beres sesuai hukum.  Segala hal yang kelihatan tidak beres dalam rekaman KPK yang diperdengarkan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi sekarang menjadi kelihatan beres dan sesuai aturan.  Logika awam  sudah gamblang mengenali ketidak beresan instansi kepolisian sejak dulu.  Publik tidak paham bahasa hukum yang njelimet, apalagi istilah-istilah kepolisian yang gemar singkatan dan akronim, seperti idik, ilik, P-21, atau P-201 dan puspenkumpoldokpalpelpol. Rakyat tidak kenal puspenkum tapi puskesmas.  Pula, jangan-jangan P-19 atau P-21  dalam pemahaman rakyat awam semacam Patas AC. (Bu Zaki tetangga pernah menanyakan  istri saya, ada apa sih yang terjadi, kok teve semua siaran langsung pengadilan, mutar rekaman apa ya..)

     Anggota Komisi III tidak ada gregetnya, malah ada anggota FPKS meminta Susno Duaji bersumpah dan tentu saja Susno dengan mudah bersumpah tidak pernah terima uang Rp 10 M terkait Century-gate.  Susno dengan air mata berlinang mengutarakan isi hatinya karena merasa keluarganya tertekan oleh tuduhan kepadanya.  Susno ingin menunjukkan sisi kemanusiaan yang menimpanya.  Tidak salah Susno menangis, bahkan sekiranyapun ia meraung-raung.  Cuma harus disadari juga bahwa bukan hanya Susno yang punya keluarga, anak, istri, sepupu, misan, semenda, paman, engkong, eyang dst.  Bibit dan Chandra juga punya keluarga, anak istri, sedulur, paman, engkong, atau  buyut.  Selain itu, publik sudah paham bahwa sumpah sudah lama kehilangan makna dan keangkerannya di negeri ini.  Kalau memang kita memberi makna religius pada sumpah, semua polisi, jaksa, hakim, advokat, PNS, DPR, pejabat, saksi telah bersumpah sebelum menjabat dan memberi keterangan. Dalam sumpah mereka dikatakan tidak menggunakan jabatan langsung atau tidak langsung, melakukan tugas sesuai perundangan, memberi keterangan yang sebenarnya dll.  Tetapi toh banyak penyimpangan, kebohongan, korupsi, penyelewengan dsb. Anggota  DPR, bupati, gubernur ditangkapi dan dipenjara karena korupsi dan semuanya telah bersumpah sebelum menjabat.

Sebenarnya tak perlu heran kalau melihat penguasaan kursi parlemen adalah  parpol koalisi pendukung pemerintah. Dan karena Polri adalah bagian dari pemerintah wajar terasa suasa kekeluargaannya.  Sebagian penanya terasa lucu.  Ada yang mencoba menunjukkan pengetahuan  hukumnya dengan bahasa mewah, ada yang malah tak mampu merumuskan pertanyaannya sendiri dalam bahasa yang jelas, bahkan ada yang nanya sekedar nanya saja biar kelihatan disorot Teve, live!  Tidak ada mempersoalkan apa motivasi Antasari memberi testimoni, dan pula ia sedang dalam tahanan.  Apakah testimoni demikian dibuat secara bebas tanpa tekanan?  Mengapa sulit  mencari Pasal menahan Anggodo sedang untuk menahan Bibit-Chandra bisa.?  Dimana Ari Muladi, komunikasi penyidik Parman dengan Anggodo apa artinya itu, dsb dst? Anehnya anggota FPDIP, Hanura, Gerindra yang diharapkan memberi pertanyaan dan kecaman tajam, malah seperti motor ngadat karburatornya kotor.  Tampak bahasanya seperti menekan, tapi substansi pertanyaannya kosong melompong.  Lalu merekapun mengapresiasi Polri dan mengungkapkan kecintaan pada institusi Polri.

Lantas kalau rakyat sudah kehilangan harapan sama DPR, kemana mereka berharap.  Kita tidak mau adanya parlemen jalanan.  Terlalu riskan. DPR harus berobah sikap terutama partai yang merasa bukan koalisi pemerintah. Meski mereka tidak mayoritas kalau mereka mampu mengartikulasikan keinginan rakyat dalam bahasa gamblang niscaya mampu membongkar borok-borok mafioso dan makelar perkara yang sudah kronis dalam penegakan hukum.

Yang pertama patut diacungi jempol ialah terobosan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPK memperdengarkan rekaman penyadapan yang terkait dengan upaya kriminalisasi Bibit dan Hamzah.  Anggodo bersama para petinggi hukum diduga telah “mengatur” hukum sedemikian rupa agar Bibit- Chandra Hamzah masuk bui.  Tim pencari fakta bentukan presiden juga hadir mendengarkan.  Nama-nama Susno Duaji Kabareskrim, Ritonga yang Wakil Jaksa Agung sangat mungkin terlibat dalam rekayasa.  Kalau ini  benar, alangkah mengerikan.!  Koruptor ternyata masih duduk di singgasana. Sukses pemberantasan korupsi masih isapan jempol. Meminjam istilah Denny Indrayana yang sekarang menjadi staf Presiden SBY, dan lalu kehilangan gregetnya,  negeri ini adalah Negeri Para Mafioso. Mafioso di tubuh Polri, Kejaksaan, dan diramaikan para advokat membuat riuhnya pesta aliansi mafioso – koruptor.Tim Pencari Fakta bentukan Presiden juga menyimak sidang Mahkamah.  Apa yang ada di benak mereka?  Sebagian kalangan meragukan efektifitas Tim dalam membongkar kasus ini apalagi kalau menyentuh kekuasaan.  Sudah santer di masyarakat isu kasus Century terkait kekuasaan, dengan kriminalisasi Bibit-Hamzah, dengan Susno dan Polri.  Mampukah Tim bekerja tuntas? Dan kalau hanya sekedar memberi rekomendasi – untuk apa?
Sekaranglah saatnya.

Momentum ini yang dibaca oleh Ketua Mahkamah Mahfud.MD, meski MK tidak punya wewenang langsung dalam proses  pidana.  Tetapi mau ditunjukkan bahwa publik punya hak  agar proses hukum berlangsung transparan dan adil.

Tiba sekarang untuk melakukan reformasi total aparat penegak hukum khususnya Polri dan Kejaksaan serta Mahkamah Agung.  Bukan cuma reformasi on paper.  Karena di kertas sudah  terlalu banyak konsep dan masuk laci.  Disini harus dicakup penguatan KPK, proses penyidikan dan peradilan pidana yang transparan dan akuntabel.  Jangan cuma berhenti pada aksi mencopot pejabat ini lalu diganti itu.

Kita saksikan gelombang protes masyrakat yang mungkin masih akan berlangsung minggu-minggu mendatang.  TPF harus buktikan kemampuannya membuat terobosan,  bukan sekedar menghibur kekecewaan  yang meluas.

Kalau ketidakpercayaan masyarakat (public distrust) berlarut-larut akan menggumpal menjadi pembangkangan sosial yang ujung-ujungnya disorganisasi sosial.  Bahaya.

Rekaman dari tanggal 23 Juli 2009 hingga 10 Agustus 2009 diduga merupakan percakapan antara Anggodo Widjojo dengan Wisnu Subroto (mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) serta beberapa orang lainnya. Disebut juga  nama Abdul Hakim Ritonga  (Wakil Jaksa Agung) dan Susno Duaji (Kabareskrim). Disini tampak rencana menyeret pimpinan KPK dalam perkara suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Wisnu ke Anggodo (23 juli 2009)

“Bagaimana perkembangannya,”
“Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes”

“Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama
salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus balik ke sini, terus action”
“RI-I belum”
“Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal”

Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009)

Yo pokoke saiki Berita Acarane kene dikompliti
Wes gandeng karo Ritonga kok dek’e
Janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen”
“…sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?”
lha kon takok’o Truno, tho”"yo mengko bengi, ngko bengi dek’e

Hadi Atmoko ke Anggodo (27 Juli 2009)
“..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Farman semua,”
“Sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono Pak, yang Antasari
itu Pak”Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat
dengan KPK Pak”
“Ada pertemuan di nya di ruang rapat Chandra”

Anggodo ke Kosasih (28 Juli 2009)

“Kos, itu kronologis jangan Lu kasih dial oh Kos”
“Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan”
“Cuman Lu harus ngomong sama dia:’terpaksa Lu harus jadi saksi’,
karena Chandra Lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng”

Anggodo ke seorang wanita (28 Juli 2009)
“Besok kon tak ente…, ngomong ke Ritonga, Edi Sumarsono itu bajingan
bener, sebenarnya dia mengingkari semua”
“besok penting ngomong. Edi ngingkari Pak, padahal Antasari bawa Chandra

Anggodo ke Parman (penyidik) (29 Juli 2009)
“Kelihatannya kronologis saya yang benar”
“Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalulintas. Saya sudah
ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok”

Anggodo ke Wisnu (29 Juli 2009)
“Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana Pak”
“Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita
ini yang jadi salah”
“Iya, padahal ia saksi kunci Chandra”
“Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, gak apa-apa kan Pak”
“Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah”
“Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia
nutupin dia yang perintah…perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra
itu ga ngaku. Terus siapa yang ngaku”
“ya you sama ARI”
“Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra”
“Nggak,’saya dengar dari Edi”
“Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edinya nggak mau ngaku,
gitu Pak,’dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit,’
gimana bos?”
“Ya nggak apa-apa”

Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009)

“Pak tadi jadi ketemu?”
“Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh
dikompromikan disana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga
ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku
susah kita.”
“Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra
atas perintah Antasari”
“Nah itu”
“Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa
ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu
kejadian”
“Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.”
“Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia
curiga duite dimakan Ari.”
“Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada disitu, diwalik sama-sama doa,
Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya ga jadi
masalah pak, itu saya suruh…”
“Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih,
kalo tidak ada lagi…nyampe…ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu”
“Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi Ade Rahardja
segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu
siapa Pak? Kan nggak nyambung pak”
“Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga
tahu kan, karena kalo ga ada yang merintah Chandra Pak, nggak nyambung
uang itu lho’
“Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau edi nggak ngaku ya
biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu”
“kan saksinya kurang satu”
“Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo”
“Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan”
“kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama
saja kan, ha ha ha…”
“suruh dia ngaku lah Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma pak punya temen.”
Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu
Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nggak usah
masalahin. Itu kan urusan penyidik”Yang penting dia ngakuin itu bahwa
dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja”
“Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan.
Sudah selesai…”
“Tapi, kalo dia nggak Bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno
“Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno”

Anggodo dengan seorang wanita (6 Agustus 2009)

iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae Yang, ojo

ragu-ragu…”

Anggodo dengan …(7 Agustus 2009)

“menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar”
“Male bilang tidak bagus, karena pemberitaannya hari minggu, orang
sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main”
Truno minta TV dikontak hari ini, supaya besok counternya dari Anggoro”

Anggodo dengan …(8 Agustus 2009)

“Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma abang saja tahu bahwa BAP nya
Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang
dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong”
“Siap Bang”
“Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu
sindikat mau memeras kita, ya Bang”
“iya”
“Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita
laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kit anggak usah
ngomong. Pokoknya si edy nggak tahu kita.
“Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu Bang”
“iya”
“sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa
Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar.
Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh Bos”
“Iya”
“menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana teresbut
kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa”
“Betul”

Alex dengan Anggodo (10 Agustus 2009)

“Secara keseluruhan apik. Anggoro nggak lari”
Kenceng dia ngomonge”
“Kenceng. Tak rekam banter mau”
“Y owes. Terus poin-poinnya tersasar, kan
?”
“Sudah”
“Tidak lari. Ciamik dee njelasnoe
“Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus
tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro karena ada
testimony, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan
oke.”
“Mengenai cekal, salah sasaran”
“Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana.
Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf
Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk
semua.”

Alex dengan Anggodo dan Robert (10 Agustus 2009)

“Iya memang dicuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit,
kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari
dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru
disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bonaran, kalo itu bukan
penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro
itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan”
“Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press rilis hari ini.”

(sumber http://sumbawanews.com)

Technorati Tags: , , ,

Gara-gara sepucuk surat korespondensi perusahaan dipakai sebagai bukti di sidang pengadilan, para advokat dari kantor Lubis Santosa Maulana diadukan oleh advokat dari kantor Otto Hasibuan ke Majelis Kehormatan Peradi. Yang mengadukan dari kantor Otto Hasibuan (Ketua Umum Peradi) Effendy Sinaga dan Haryo dan yang dilaporkan para advokat kantor Lubis Santosa Maulana (LSM). LSM, ketiganya diketahui sekarang bukan anggota Peradi dan juga ikut pula dalam organisasi sempalan Peradi, Kongres Advokat Indonesia (KAI).  Apakah ini kelanjutan perseteruan organisasi advokat, dapat menjadi pertanyaan tersendiri.  Yang jelas Insan Budi Maulana sebagai Teradu I tidak hadir dan tidak dianggap sebagai anggota Peradi sehingga yang diperiksa adalah para advokat yang bekerja padanya.  Anehnya, walaupun bosnya bukan Peradi, ternyata anak buahnya masih setia pada Peradi karena masih terdaftar sebagai anggota, lalu diperiksa Majelis.  Para advokat  yang menjadi Teradu II s/d VII ialah Dini C. Tobing Panggabean, Arief Susijamto Wirjohoetomo, Marulam J. Hutauruk, Adi Setiani, Hesti Setyowati dan Tris Darmawan.

Putusan Majelis Kehormatan Peradi intinya menolak pengaduan Effendi Sinaga dan Haryo .  Soalnya menurut Majelis, surat yang ditunjukkan sebagai dokumen Sans Prejudice bukan lah surat sesama atau sejawat advokat tapi antara dua perusahaan.  Jadi tidak bisa dikatakan melanggar Pasal 7 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Pasal 7 tersebut bunyinya :

Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan ‘Sans Prejudice’.”

Sudah lazim dalam praktek advokat bahwa kalau ada surat menyurat/ korespondensi sesamanya yang sifatnya ‘confidential‘ atau misalnya ada tawaran yang akan ditarik kalau tidak dipenuhi dengan syarat tertentu maka dianggap tidak pernah ada, atau upaya perdamaian yang mungkin gagal, ataupun hal-hal lainnya, dicantumkan kata “Sans Prejudice” yang harfiah berarti ‘tanpa prasangka’.  Makna harfiah ini memiliki konsekuensi bahwa surat itu harus dirahasiakan dan tidak dapat ditunjukkan kepada siapapun apalagi sebagai bukti pengadilan.  Dalam praktek bisnis kadang-kadang kita temukan kata bhs Inggris “without prejudice“  yang artinya sama dengan bahasa Prancis tadi Sans Prejudice. Tapi  Pasal 7  mensyaratkan kata “sans prejudice” yang bahasa Prancis. Jadi kalau anda memakai bahasa Inggris “without prejudice”  maka tidak akan melanggar Pasal 7.

Memang disini ada kesulitan karena Pasal 7 KEAI tsb hanya membatasi larangan bagi advokat, karena Kode Etik Advokat  cuma  wenang mengatur  perilaku advokat. Sedang dalam kasus ini surat itu adalah surat dari PT Hitachy Construction Machinery Indonesia kepada PT Basuki Pratama Engineering, keduanya bukan advokat.  Bagi Majelis mungkin sudah mempertimbangkan bahwa kalau Pasal 7 tersebut  diterapkan kepada korespondensi antar perusahaan maka konsekuensinya sangat luas.  Karena segala surat menyurat dunia bisnis asalkan dibubuhi Sans Prejudice tak dapat menjadi bukti di pengadilan.  Ini tentu kelak akan menyulitkan  segala proses pembuktian dan penegakan hukum.

Dunia bisnis bukanlah dunia kaum profesional karena setiap profesi diikat oleh kode etik (code of conduct), misal dokter, akuntan dsb.  Artinya, memang kata Sans Prejudice yang memiliki konsekuensi hukum tadi cukuplah menjadi penanda khusus bagi kaum profesi advokat bukan dunia usaha yang juga mempunyai etik dan moralitas sendiri, yang tentu tidak sama dengan advokat.

Technorati Tags: , , , , ,

Halaman Berikutnya »